Polisi Bantah Salah Tangkap saat Demo Rusuh Arema FC: Silakan Ajukan Praperadilan
MALANG, iNews.id - Polres Malang Kota membantah klaim bahwa 107 orang yang diamankan saat demo rusuh Arema FC merupakan korban salah tangkap. Untuk menguatkan argumen itu, polisi bahkan mempersilakan para korban untuk melakukan preperadilan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, sesaat setelah peritiwa kerusuhan, kepolisian berhak mengamankan orang-orang yang diduga melakukan perusakan. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tugas Pokok Kepolisian Republik Indonesia.
"Sesaat setelah kejadian, seluruh kepolisian berhak untuk mengamankan orang-orang yang patut diduga melakukan pelanggaran. Tugas kepolisian berdasarkan Pasal 13 UU 2 2022 memelihara kamtibmas penegakan hukum. Itu kami ke depankan," ucap Budi Hermanto, Selasa (31/1/2023).
Budi menegaskan, bila ada warga yang merasa menjadi korban salah tangkap maka pihaknya mempersilakan mengajukan praperadilan. "Kalau merasa salah tangkap silakan ajukan praperadilan, gugat kami, kami siap," katanya.
Dirinya menambahkan, dari barang bukti yang diamankan memang ada upaya perbuatan melawan hukum dengan melakukan perusakan. Salah satu indikasinya ditemukan bendera yang identik dengan kelompok Anarko, yang diduga melakukan aksi anarkistis.
"Makanya kami sampaikan, ada bendera anarko, identik. Ini akan kami dalami. Kami tidak akan memberikan ruang kepada pelaku anarkis. Itu akan kami kejar. Tidak menutup kemungkinan pelaku akan bertambah," ujarnya.
Editor: Ihya Ulumuddin