Polisi Sebar DPO Pembunuh Gadis di Tulungagung, Diduga Pacar Korban
TULUNGAGUNG, iNews.id - Pelaku pembunuhan gadis yang ditemukan tewas di kamarnya dengan sejumlah luka tusuk diduga pacar korban. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
DPO itu bernama Mustakim (26), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Dia diburu untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan atas AK, warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, Mustakim merupakan orang yang terakhir kali terlihat bersama korban. Pada siang hari sebelum kejadian, kata dia, terduga pelaku bersama korban diketahui bermain ke Pantai Prigi.
"Terduga pelaku kita tetapkan sebagai DPO, karena berdasarkan keterangan saksi kita bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan DPO," kata Agung, Selasa (17/1/2023).
Dia mengatakan, pihaknya juga telah menyita barang bukti sarung senjata tajam yang dibuang ke sungai di depan rumah korban.
"Keterangan saksi mengatakan ada benda tajam dilempar ke sebuah sungai di depan rumah korban, kita lakukan pemeriksaan dan cek ke TKP, kita menemukan sarung senjata tajam yang diduga alat pembunuhan korban," ujarnya.
Sebelumnya, AK ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya pada 19 Desember 2022 lalu. Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh ayahnya berdasarkan darah yang tercecer di sekitar kamar.
Editor: Rizky Agustian