get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jatim Kirim Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Semeru, Balita dan Lansia Jadi Prioritas

Polisi: Pemeriksaan Kejiwaan Tersangka Video Kebaya Merah Butuh Waktu 3 Hari

Jumat, 11 November 2022 - 15:23:00 WIB
Polisi: Pemeriksaan Kejiwaan Tersangka Video Kebaya Merah Butuh Waktu 3 Hari
Polda Jatim menyebut proses pemeriksaan kejiwaan tersangka perempuan video kebaya merah berinisial AH memakan waktu hingga tiga hari. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id - Polda Jatim menyebut pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka perempuan video kebaya merah berinisial AH berlangsung selama tiga hari. Asesmen dilakukan di RS Bhayangkara, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, sejak Kamis (10/11/2022).

Hasil pemeriksaan tak bisa langsung keluar, tapi berkala. Mungkin selesai dalam waktu hingga 3 hari. Tes kan tidak bisa asal-asalan," kata Plh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, Jumat (11/11/2022).

Adapun pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menemukan kartu kuning yang digunakan AH untuk berobat pada salah satu rumah sakit jiwa (RSJ) di Surabaya. Penyidik juga menemukan faktur-faktur tanda berobat pada RSJ tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menyebut tersangka mengidap masalah kejiwaan berupa kepribadian ganda. 

Terkait gangguan kejiwaan yang dialami AH, mantan Kapolsek Bubutan itu enggan menjelaskan secara detail. Menurutnya, hal tersebut bakal disampaikan usai pemeriksaan tuntas atau oleh dokter yang menanganinya langsung.

"Saat ini masih diobservasi," katanya.

Sebelumnya, Tim Biddokkes Polda Jatim melakukan pemeriksaan kejiwaan dan psikologi terhadap tersangka perempuan video kebaya merah, AH (24), di RS Bhayangkara, Surabaya, Kamis (10/11/2022). Proses asemen dilakukan menggunakan teknologi virtual reality (VR).
 
Teknologi tersebut diterapkan agar AH bisa menyampaikan latar belakang pembuatan konten asusila tanpa harus berhadapan secara langsung dengan tim dokter yang menangani.

"Dengan menggunakan teknologi ini, tim dokter tidak bersentuhan langsung dengan pelaku," kata Kepala RS Bhayangkara Surabaya, Kombes Pol Agung Hadi Wiajanarko.

Dia mengatakan, teknologi VR dilibatkan dalam pemeriksaan AH agar tersangka AH bisa bebas bercerita dengan suasana santai menggunakan kamera oculus.

"Sehingga harapannya pelaku bisa secara luwes untuk dieksplorasi tentang yang terjadi kepadanya," ucapnya.

Diketahui, Polda Jatim telah menetapkan dua orang pemeran video kebaya merah, ACS dan AH, sebagai tersangka.

ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AH, pemeran wanita berkebaya merah adalah warga Malang yang berprofesi sebagai model.

Dalam perkara ini, kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih itu dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi. (lukman hakim).

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut