get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Modus Anak Pengusaha Dapur MBG Curi Mobil Pajero Sport Milik Ayahnya

Polisi Hentikan Kasus 2 Ibu di Blitar Curi Susu, Kapolres: Bukan karena Hotman Paris

Rabu, 08 September 2021 - 20:48:00 WIB
Polisi Hentikan Kasus 2 Ibu di Blitar Curi Susu, Kapolres: Bukan karena Hotman Paris
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom menghentikan kasus pencurian susu yang dilakukan dua ibu asal Malang. (Foto: MNC Portal/Solichan Arif)

BLITAR, iNews.id - Polres Blitar menghentikan kasus pencurian susu dan minyak kayu putih yang dilakukan dua ibu asal Kabupaten Malang. Keduanya sebelumnya ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara. 

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, penghentian hukuman atau restoratif justice diambil setelah korban dan pelaku pencurian, berdamai. 

Langkah Restoratif justice bukan karena adanya pendapat pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang viral di media sosial. 

"Oh tidak (Bukan karena Hotman Paris). Dari awal saat kita rilis sudah kita sampaikan akan dilakukan mediasi," ujar Adhitya, Rabu (8/9/2021). 

Saat rilis beberapa hari lalu, dua ibu mengenakan baju tersangka. Keduanya yakni, MRS (55) dan YLP (29), warga Kedungkandang, Kabupaten Malang. 

Keduanya tertangkap tangan mencuri sejumlah barang, yakni diantaranya susu, kopi, dan minyak kayu putih di sebuah toko kelontong wilayah Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Aksi pencurian dilakukan dengan berpura-pura membeli. Keduanya langsung ditahan. 

Saat rilis di Polres Blitar belum lama ini, kedua ibu-ibu tersebut mengaku terpaksa mencuri lantaran suaminya sedang menganggur. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Menurut Adhitya, sejak awal pihaknya akan memfasilitasi mediasi. "Tapi masih menunggu korbannya berkenan atau tidak," kata Adhitya. 

Seiring dengan viralnya pendapat Hotman Paris yang meminta kedua ibu-ibu asal Malang untuk dibebaskan, Rabu (8/9/2021) ini Polres Blitar melakukan restoratif justice. 

Menurut Adhitya, kedua belah pihak sudah melakukan mediasi yang mana satu sama lain tidak keberatan. 

Dari pihak korban berbesar hati memaafkan serta mencabut laporan. Sedangkan dari pihak pelaku membuat perjanjian tidak akan melakukan perbuatan serupa. Atas dasar itu, Polres Blitar melakukan Restoratif Justice dengan menghentikan proses hukum. "Kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan damai tidak melakukan tuntutan lagi," kata Adhitya. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut