get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Jambi, 2 Pelaku Ditangkap

Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Uang Asing Palsu Senilai Rp2,8 Triliun  

Sabtu, 27 Februari 2021 - 19:51:00 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Uang Asing Palsu Senilai Rp2,8 Triliun  
Polisi menunjukkan barang bukti uang asing palsu berbagai pecahan, Sabtu (27/2/2021). (Foto: iNews.id/Eris Utomo).

Amran mengaku masih memburu dua tersangka lagi. Mereka diduga memiliki peran penting, yakni sebagai otak kejahatan dan penecetak ribuan lembar uang asing palsu tersebut. 

Sementara itu dari hasil pengakuan tersanga, ribuan lembar uang asing palsu rencananya akan diedarkan di beberapa kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta beberapa kota besar lainnya. "Kami masih lakukan pengembangan. Dari mana mereka memperoleh bahan uang palsu ini dan mencetaknya," katanya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangk terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut