get app
inews
Aa Text
Read Next : 29 Pria yang Jadi Tersangka Pesta Gay di Surabaya Positif HIV, Ini Langkah Dinkes

Polisi Bongkar Prostitusi Layanan Seks Threesome Melibatkan Siswi SMP

Senin, 26 Maret 2018 - 21:49:00 WIB
Polisi Bongkar Prostitusi Layanan Seks Threesome Melibatkan Siswi SMP
Tersangka MT, muncikari yang menyediakan layanan seks threesome di Surabaya. (Foto: iNews/Nur Syafei)

SURABAYA, iNews.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ditengarai siswi itu diperdagangkan untuk bisnis prostitusi di Surabaya, Jawa Timur.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan, siswi kelas IX berinisial NA asal Kampung Banyu Urip Jaya itu diamankan saat polisi menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Kedungsari Surabaya pada 23 Maret 2018.

Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati NA sedang melayani dua lelaki sekaligus, atau yang dikenal dengan sebutan layanan seks "threesome". Selain mengamankan NA, polisi menangkap MT (29) terduga muncikari, warga Bangkalan Madura, Jawa Timur, dan seorang pelanggan.

Hasil pengembangan, MT ditetapkan sebagai tersangka yang memperdagangkan NA untuk bisnis prostitusi layanan seks threesome. Tersangka membandrol NA seharga Rp1,6 juta untuk sekali kencan singkat, di luar biaya kamar hotel. Uang itu di bagi dua sama rata, masing-masing mendapat Rp800.000.

"Siswi SMP ini jadi korban yang diperdagangkan secara 'online' atau dalam jaringan melalui media sosial (Whatapps) tersangka MT," kata Lily, Senin (26/3/2018).

Lily melanjutkan, tersangka MT ikut melayani tamunya bersama korban NA dalam layanan seks threesome saat polisi melakukan penggerebekan. Dia baru sekali melakukan praktik tersebut. "Pengakuan tersangka baru sekali, namun korban NA mengaku telah melayani pelanggan lebih dari sekali (4 kali) dengan muncikari yang berbeda-beda," ujarnya.

Mengejutkannya, Lily mengungkapkan, awalnya tersangka MT mengaku berkenalan dengan NA melalui facebook. Setelah akrab MT kemudian menawarkan kencan singkat melalui aplikasi whatsapps kepada pelanggan dalam jaringannya.

“Menurut keterangan, korban (NA) juga mau untuk melakukan itu (layanan seks threesome) dan mereka (NA dan MT) sama-sama untung dengan uang yang dihasilkan,” tuturnya.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan perkara tersebut. Untuk penanganan korban yang masih berusia di bawah umur, pihaknya telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk pendampingan memulihkan psikologinya.

Atas perbuatannya, Unit PPA Polrestabes Surabaya menjerat tersangka MT dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. MT terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut