get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda Gorontalo Jelaskan Alasan Batalkan Status Tersangka 6 Mahasiswa Demo Rusuh

Polisi Belum Tetapkan Status Pelaku Mutilasi Malang sebagai Tersangka

Jumat, 17 Mei 2019 - 15:50:00 WIB
Polisi Belum Tetapkan Status Pelaku Mutilasi Malang sebagai Tersangka
Pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang, Sugeng, diamankan polisi. (Foto: Dok iNews).

MALANG, iNews.id - Polisi hingga kini belum menetapkan pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang, Jawa Timur (Jatim), sebagai tersangka. Alasannya karena masih menunggu sejumlah penyelidikan kasus tersebut rampung.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, membenarkan kalau pelaku mutilasi Sugeng Santoso (49), belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk status memang belum kami tetapkan sebagai tersangka, dan yang bersangkutan (pelaku mutilasi) masih dalam penyelidikan," kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres Malang Kota, Jatim, Jumat (17/5/2019).

Pihaknya juga masih menunggu hasil uji forensik dari Laboratorium Forensik (Labfor) termasuk hasil autopsi korban dan medis dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) pelaku.

Selain itu, kata dia, informasi di lapangan juga masih digali petugas. Sebab, masih ada beberapa informasi kalau pelaku memiliki teman yang tahu bagaimana kesehariannya.

"Karena ada beberapa info si pelaku ini masih punya teman yang tahu keseharian dari pelaku," ujar Asfuri.

Bila pelaku dinyatakan sehat secara psikis dan kejiwaan nantinya kepolisian akan menjerat dengan pasal 181 KUHP.

"Jika memang terbukti gila maka proses hukum tidak bisa dilakukan, sesuai pasal 44. Namun jika tidak gila, tidak membunuh, tapi memutilasi maka akan dijerat pasal 181," ujar dia.

Pasal 44 KUHP sendiri menyebutkan seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggung karena penyakit.

Sedangkan pasal 181 KUHP menyebutkan orang yang menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian akan dijerat hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan.

Sebelumnya pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB, kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku mutilasi perempuan di Pasar Besar.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut