Polisi Akan Panggil Pasangan Pengantin di Pacitan terkait Dugaan Mahar Cek Palsu Rp3 Miliar
PACITAN, iNews.id – Polres Pacitan akan memanggil pasangan pengantin yang baru menikah, yakni Tarman (74) dan Sel Arika (24). Mereka akan dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan cek palsu senilai Rp3 miliar sebagai mahar pernikahan.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dua warga Desa Bandar, Pacitan, yaitu Muhammad Nur Ikhwan dan Wisnu Aji Hernama, yang mencurigai bahwa cek tersebut tidak asli. Dalam laporan yang diterima polisi, Tarman disebut sebagai pihak terlapor.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Azhar Diponegoro menyampaikan, sejumlah pihak akan dimintai keterangan, termasuk mempelai wanita dan keluarganya, serta Tarman selaku pemberi mahar. Selain itu, polisi juga akan menghadirkan saksi ahli guna memverifikasi keaslian cek tersebut.
"Kami akan memanggil beberapa pihak yang terkait, di antaranya keluarga perempuan, mempelai wanita, dan Saudara Tarman. Kami juga akan meminta keterangan saksi ahli untuk menentukan apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke persidangan," ujar AKBP Ayub.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai mahar yang fantastis dan perbedaan usia yang mencolok antara kedua mempelai. Sel Arika diketahui merupakan warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan.
Polisi masih mendalami laporan dan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap cek senilai Rp3 miliar tersebut akan menjadi kunci dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Editor: Kurnia Illahi