Polda Jatim Tuntaskan 26.144 Penyidikan Perkara selama 2021, Rangking 2 se-Indonesia
Untuk kasus di Ditreskrimsus Polda Jatim menerima 147 laporan. Dari jumlah itu, yang diselesaikan 193 kasus atau setara 193 persen. Hal ini meningkat dari 2020 yang menyelesaikan 71,88 persen. Selain menyelesaikan LP tahun 2021, Ditreskrimsus juga merampungkan tunggakan kasus.
"Pada tahun ini, kasus terbanyak yang ditangani adalah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Siber," katanya.
Tingginya laporan pada Siber ini, kata dia, karena semakin aktifnya masyarakat menggunakan internet. Hal itu memunculkan modus penipuan di internet lebih meningkat, seperti skimming, judi online hingga pinjaman online ilegal.
"Sedangkan untuk kasus narkoba, Ditresnarkoba Polda Jatim menangani 5.747 perkara, dimana semuanya sudah dirampungkan," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin