get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jatim Kirim Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Semeru, Balita dan Lansia Jadi Prioritas

Polda Jatim Tantang Ahmad Dhani Lakukan Praperadilan

Minggu, 21 Oktober 2018 - 12:29:00 WIB
Polda Jatim Tantang Ahmad Dhani Lakukan Praperadilan
Suasana Program Special Report iNews TV atas kasus ujaran kebencian bertajuk Ahmad Dhani Tersangka Lagi yang ditayangkan Jumat (19/10/2018) malam. (Foto: iNews)

SURABAYA, iNews.id – Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) menanggapi dingin berbagai upaya perlawanan musisi dan politikus Ahmad Dhani menyangkut penetapan statusnya sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian. Polisi menegaskan penetapan itu telah dilakukan prosedural, sesuai dengan fakta yang ada.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukan penyidikan secara profesional. Selain merujuk pada fakta dan bukti lapangan, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk dari para ahli.

“Berdasar semua keterangan saksi, ahli bahasa, ahli pidana, dan bukti lapangan, penyidik berkesimpulan itu (penetapan tersangka). Jadi tidak ada itu kriminalisasi atau tebang pilih sebagaimana tuduhan mereka (Ahmad Dhani dan kuasa hukum),” katanya, Minggu (21/10/2018).


Dia menjelaskan, penyebutan kata kriminalisasi yang digunakan tersangka Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya juga dinilai tidak tepat. Penggunaan kriminalisasi itu jika tidak ada tindak pidana namun dijadikan ada.

“Lha ini ada laporan. Ada perbuatan si AD (Ahmad Dhani) kok dibilang kriminalisasi. Mereka juga sebut polisi tebang pilih. Memang polisi pinter nebang pilih?. Kita nggak diajarkan di sekolah mana pun tentang itu," ujar Barung.

Karena itu, dirinya menantang Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya untuk melakukan upaya hukum. Misalnya dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu. “Silahkan saja. Mari kita buktikan,” ucapnya.

Sementara itu, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya Tjetjep M Yasien menilai bahwa polisi terlalu terburu-buru dalam penetapan tersangka itu. Selain karena tidak jelas subyek sasaran ujaran kebencian, pada saat itu Ahmad Dhani juga menjadi korban.

“Ujaran itu muncul karena Dhani dipersekusi. Dia datang ke Surabaya ini sebagai tamu. Tetapi justru ditahan oleh sekelompok orang dan tidak boleh keluar,” kata Tjetjep.

Tak hanya itu, dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), untuk menjerat seseorang menjadi tersangka harus jelas identitasnya. Namun, pada kasus ini Ahmad Dhani tidak menyebut nama sekali. “Makanya ini kami anggap terburu-buru. Mestinya polisi mengkaji dulu legal standing pelapor dalam kasus ini,” ujarnya.

Diketahui, beberapa hari lalu Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Penetapan tersangka ini menyusul laporan Koalisi Pembela NKRI atas ujaran ‘idiot’ Ahmad Dhani saat berada di Hotel Majapahit, 26 Agustus lalu. Ujaran tersebut bahkan direkam dalam video blog (Vlog) dan menjadi viral.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut