get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Peredaran Senjata Api Ilegal di Sukabumi, 5 Orang Ditangkap

Polda Jatim Tangkap Guru SMP Perakit Senjata Api Ilegal 

Jumat, 23 April 2021 - 15:14:00 WIB
Polda Jatim Tangkap Guru SMP Perakit Senjata Api Ilegal 
Polisi menunjukkan beberapa senjata api rakitan yang dibuat guru SMP asal Malang, Jumat (23/4/2021). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

SURABAYA, iNews.id - Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP), GR, di Malang ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim atas kepemilikan senjata api. Warga Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang tersebut, ditangkap dengan barang bukti tiga pucuk senpi rakitan dan 681 peluru tajam berbagai kaliber.

Hasil penyelidikan polisi, seluruh senjata api tersebut hasil rakitan GR sendiri. Oleh pelaku, seluruh senjata api tersebut dijual kepada para pemesan. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka GR merakit senpi secara ilegal sejak Februari 2021. “Tersangka membuat senjata airsoft gun merek Baikal Makarov menjadi senpi jenis laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 38 mm dan kaliber 9 mm,” katanya di Mapolda Jatim, Jumat (23/4/2021).

Selain itu, tersangka juga telah membuat senjata rakitan jenis Revolver kaliber 38 mm dengan menggunakan senjata airsoft gun atas pesanan konsumen. Sejak Februari 2021 hingga ditangkap, tersangka telah memproduksi sebanyak tujuh pucuk senjata api dengan biaya Rp3,5 juta hingga Rp6,5 juta. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut