Polda Jatim Tangkap 12 Pelaku Curanmor, 17 Motor Curian Disita

SURABAYA, iNews.id - Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap 12 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah selama bulan Juli 2025.
Mereka berasal dari beberapa wilayah, yakni empat orang dari Kabupaten Malang, enam orang dari Pasuruan, dan dua orang dari Lumajang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 17 sepeda motor berbagai merek, satu unit mobil pikap, handphone, hingga mesin dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari tujuh laporan polisi yang diterima jajaran Polres di wilayah hukum Polda Jatim sepanjang bulan Juli 2025. Dari 12 yang ditangkap, satu tersangka masih di bawah umur.
"Saat ini tersangka di bawah umur kami titipkan di Balai Pemasyarakatan khusus anak-anak di bawah umur," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (1/8/2025).
Para tersangka diketahui melakukan aksinya di tujuh titik tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di empat kabupaten. Di Kabupaten Malang, pelaku beraksi di empat lokasi berbeda. Sementara di Kabupaten Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo masing-masing satu lokasi.
Dari tujuh laporan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 17 unit sepeda motor berbagai merek, satu unit mobil pikap, satu unit mesin merk Gaby, satu kunci T, dua kaos milik tersangka berinisial MS dan AS, serta beberapa handphone.
“Kasus ini terungkap berkat kerja keras anggota Ditreskrimum Polda Jatim, yang mendapat informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan serta penindakan. Kami sangat mengapresiasi kinerja tim,” ungkap Jules.
Selama menjalankan aksi 12 pelaku curanmor ini menyasar beberapa tempat, termasuk kebun dan sawah. Modus para tersangka sama, menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi seperti parkiran apotek, warung kopi, parkiran depan rumah makan, teras rumah, hingga parkiran ruko.
Polda Jatim memastikan masih terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar atau pelaku lainnya. Selain itu, penyidik juga berupaya untuk mengembalikan barang bukti hasil curian kepada para korban yang sudah melapor. “Sepeda motor yang dicuri dijual sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta,” tutur Jules.
Editor: Kastolani Marzuki