Polda Jatim Pastikan Proses Hukum Dijalankan di Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny

Langkah tersebut dilakukan bekerja sama dengan ahli konstruksi dan tim forensik guna memastikan apakah ada unsur kelalaian dalam pembangunan atau perawatan gedung yang berujung pada tragedi.
Dia menegaskan seluruh tahapan penanganan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur. Dia juga mengajak masyarakat untuk mendukung jalannya penyelidikan tanpa menyebarkan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum.
“Seluruh tahapan penanganan dilakukan secara profesional dan terbuka. Kami mengajak semua pihak mendukung jalannya proses penegakan hukum,” ujarnya.
Seperti diketahui, bangunan di Ponpes Al Khoziny, Desa Buduran, Sidoarjo, ambruk pada Senin (29/9/2025) sore. Saat kejadian, banyak santri sedang melaksanakan salat Asar berjemaah di musala tersebut. Tragedi ini memicu proses evakuasi besar-besaran oleh tim SAR gabungan selama sembilan hari dengan total 67 orang tewas.
Editor: Donald Karouw