get app
inews
Aa Text
Read Next : Bripka AS Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UMM Faradilah Amalia Najwa

Polda Jatim Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Bojonegoro

Rabu, 02 Februari 2022 - 19:08:00 WIB
Polda Jatim Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Bojonegoro
Polda Jatim menghentikan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Bojonegoro. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah terhadap Wakil Bupati Budi Irwanto.

Penyelidikan kasus itu dihentikan karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan.

"Beberapa hal yang menjadi pertimbangan yaitu keterangan dari beberapa saksi. Ada sembilan saksi ditambah tiga saksi ahli dan ini yang perlu diinformasikan ke masyarakat," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (2/2/2022). 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menjelaskan, kasus yang dilaporkan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.

Setelah kasus itu diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 7 Oktober 2021, dari saksi-saksi yang diperiksa tak menunjukkan adanya unsur pidana.

"Sudah kami putuskan untuk hasil penyelidikan dihentikan karena tidak ada unsur pidana," kata perwira menengah Polri tersebut.

Kasus itu dilaporkan berawal dari Bupati Bojonegoro Anna Muawanah dan Wakil Bupati Budi Irwanto yang berseteru di grup WhatsApp.

Orang nomor satu di Pemkab Bojonegoro itu dinilai menulis sesuatu di grup yang dinilai menyudutkan Budi.

Anna menuliskan beberapa hal yang belum dipastikan kebenarannya dan bersifat tuduhan menyudutkan Budi, yang kemudian melaporkannya ke Polres Bojonegoro pada Kamis, 9 September tahun lalu.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut