Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa Dilindungi dari Banjarmasin
SURABAYA, iNews.id - Ditpolairud Polda Jawa Timur (Jatim), menggagalkan penyelundupan satwa jenis burung dilindungi dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dua orang tersangka diamankan dalam kasus ini, yakni AFM (24), warga asal Tambak Mayor, Surabaya dan J (33), warga asal Banjar, Kalimantan Selatan.
Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya berinisial B warga Surabaya dan R warga Banjarmasin.
Kasus ini terungkap ketika pada Jumat (25/4/2022) sekitar pukul 16.00 WIB anggota Intel Air unit 1 menerima informasi terkait adanya pengangkutan satwa jenis burung. Satwa itu diangkut menggunakan kendaraan truk dan naik kapal KM Dharma Rucitra I, dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Namun pengiriman ini tidak dilengkapi dengan perijinan atau dokumen yang sah.
"Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk, serta melakukan pemantauan kepada penumpang yang mencurigakan," kata Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo di Kantor Ditpolairud Polda Jatim, Jalan Intan I Perak Surabaya, Selasa (12/4/2022).
Editor: Ihya Ulumuddin