get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jatim Kirim Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Semeru, Balita dan Lansia Jadi Prioritas

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa Dilindungi dari Banjarmasin

Selasa, 12 April 2022 - 20:51:00 WIB
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa Dilindungi dari Banjarmasin
Polisi menunjukkan barang bukti satwa dilindungi dan tersangka. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Ditpolairud Polda Jawa Timur (Jatim), menggagalkan penyelundupan satwa jenis burung dilindungi dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dua orang tersangka diamankan dalam kasus ini, yakni AFM (24), warga asal Tambak Mayor, Surabaya dan J (33), warga asal Banjar, Kalimantan Selatan. 

Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya berinisial B warga Surabaya dan R warga Banjarmasin.

Kasus ini terungkap ketika pada Jumat (25/4/2022) sekitar pukul 16.00 WIB anggota Intel Air unit 1 menerima informasi terkait adanya pengangkutan satwa jenis burung. Satwa itu diangkut menggunakan kendaraan truk dan naik kapal KM Dharma Rucitra I, dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Namun pengiriman ini tidak dilengkapi dengan perijinan atau dokumen yang sah.

"Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk, serta melakukan pemantauan kepada penumpang yang mencurigakan," kata Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo di Kantor Ditpolairud Polda Jatim, Jalan Intan I Perak Surabaya, Selasa (12/4/2022).

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut