Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Kendaraan Hasil Kejahatan ke Timor Leste
SURABAYA, iNews.id - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggagalkan penyelundupan ratusan kendaraan bermotor ke Timor Leste. Ironisnya, seluruh kendaraan tersebut merupakan hasil curian.
Lima tersangka diamankan dalam kasus ini. Mereka yakni AP (35 tahun), warga Sidoarjo yang berperan sebagai pencari kendaraan; SH (36) warga Jombang berperan sebagai pencari kendaraan; DI (40) dan M (45) keduanya warga Surabaya dan sama-sama menjadi pengepul; serta PA (43) warga Surabaya, sebagai pembuat dokumen ekspor.
"Ini pengungkapan kasus penjualan kendaraan roda empat dan dua (curian) ke luar negeri," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (10/2/2021).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menuturkan, kasus itu diungkap pada Januari 2021 lalu. Para tersangka sudah beraksi sejak tahun 2017.
"Ratusan kendaraan yang dijual tersangka ke Timor Leste merupakan hasil tindak pidana, seperti hasil curian atau hasil kredit yang sengaja tidak dibayar. Lalu, digelapkan dengan dijual ke pihak lain," katanya.
Sebelum diekspor, kendaraan roda dua dan roda empat yang diperoleh tersangka, disimpan di gudang di Jalan Greges Nomor 61 Kota Surabaya.
Selanjutnya, komplotan pengepul kendaraan bermotor bodong ini mengirim ke Timor Leste melalui jalur laut. "Setiap bulannya selalu ada (motor) yang dikirim (tersangka) ke Timor Leste," ujarnya.
Nasrun mengatakan, tersangka mengirim kendaraan-kendaraan bodong itu dua kali dalam sebulan. Jumlahnya sesuai permintaan, bisa 10 sampai 15 unit.
Untuk motor rata-rata bandrol dengan harga Rp7 juta per unit. Kendaraan itu kemudian diterima oleh jaringan tersangka yang di Timor Leste. "Salah satu tersangka pernah kerja di Timor Leste sehingga punya jaringan di sana," katanya.
Sesampainya di Timor Leste, kendaraan bodong tersebut diganti dengan dokumen yang diduga palsu, menyesuaikan aturan di negara Timor Leste.
"Di Timor Leste sudah ada penampungnya atau penyandang dananya. Kendaraan dari Indonesia yang hanya ada STNK, di sana diubah semua dan yang tidak ada dibuatkan (dokumen kendaraan)," katanya.
Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 76 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merk, 7 unit kendaraan roda empat jenis picup berbagai merk, 3 unit dump truk, 5 unit ponsel berbagai merk, 2 unit laptop, dan 25 container.
Atas kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana Subsider Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin