get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jatim Kirim Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Semeru, Balita dan Lansia Jadi Prioritas

Polda Jatim Gagalkan Penjualan 3.149 Benih Lobster Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap

Jumat, 22 Januari 2021 - 18:48:00 WIB
Polda Jatim Gagalkan Penjualan 3.149 Benih Lobster Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap
Polisi menunjukkan sejumlah foto barang bukti lobster yang hendak dijual secara ilegal. (Foto: MNC Portal/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan penjualan benih lobster sebanyak 3.149 ekor secara ilegal. Petugas juga mengamankan dua pelaku yakni, CAN (24) warga Blitar dan IMA (38) warga Tulungagung.  

Kasus ini bermula pada Senin (18/1/2021) pukul 10.00 WIB dan pukul 17.00 WIB, tim Intelair Subdit Gakkum Polda Jatim mendapatkan informasi akan terjadi transaksi jual beli benih lobster di wilayah Pantai Jolosutro Blitar dan Tulungagung.  Tim lalu melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. 

“Di daerah Wates, Blitar sekitar pukul 13.00 WIB petugas memeriksa seseorang berinisial CAN sebagaimana informasi yang telah didapatkan,” kata Direktur Polair Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi, Jumat(22/1/2021). 

Dari pelaku CAN, petugas mendapati empat kantong plastik di dalam tas punggung berisi benih lobster dengan jumlah kurang lebih 797 ekor. 

CAN lalu diinterogasi dan mendapatkan kembali benih lobster di rumahnya sebanyak lima kantong plastik berisi benih lobster sebanyak kurang lebih 984 ekor. 

“Tim kemudian bergerak menuju Tulungagung dan memeriksa seseorang dengan inisial IMA,” ujar Arnapi. 

Dari IMA, petugas kemudian mendapatkan 10 kantong plastik berisi benih lobster sebanyak 1.368 ekor yang ditempatkan dalam kendaraan. 

Dari pengakuan IMA, benih lobster tersebut akan dijual kepada seseorang di Tulungagung dengan harga per ekor untuk jenis mutiara Rp30.000 dan untuk jenis pasir Rp9.000. 

“Kegiatan transaksi jual beli benih lobster yang dilakukan IMA dan CAN tidak dilengkapi dengan izin,” kata Arnapi. 

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 92 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Ancaman hukuman paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. "Untuk nilai kerugian masih belum kami hitung," ucap Arnapi. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut