Polda Jatim Bongkar Peredaran Tabung Oksigen Palsu dari Alat Pemadam Api Ringan

SURABAYA, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus peredaran tabung oksigen palsu hasil modifikasi alat pemadam api ringan (APAR). Pelaku berinisial NG (52) diamankan dalam kasus ini.
Warga Jalan Simorejo, Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Simomulyo itu diringkus karena memproduksi tabung palsu secara massal dan menjualnya ke masyarakat.
Kasus ini berawal pada Selasa (27/7/2021). Saat itu, korban, WD membeli tabung oksigen ukuran 1 meter kubik dari penjual online berinisial DA. Tercapai kesepakatan harganya Rp4 juta.
Harga itu terdiri atas tabung oksigen seharga Rp3 juta dan regulator seharga Rp1 juta. Setelah tabung oksigen digunakan orang tua WD yang sedang positif Covid-19, kondisi kesehatannya tidak kunjung membaik.
Malah ada masalah terhadap pernapasan dan kondisinya semakin memburuk, sehingga timbul kecurigaan terhadap tabung oksigen tersebut. Pada saat dilakukan pemeriksaan, ternyata tabung itu mempunyai warna dasar merah dan bentuknya sama persis dengan tabung APAR.
"Informasi awal itu diberikan kepada petugas,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Mapolda Jatim, Rabu (18/8/2021).
Lalu, pada Kamis (12/8/2021), petugas melakukan penggeledahan terhadap NW yang pemilik CV Surya Artha Kencana di Jalan Simorejo Timur, Surabaya. Perusahaan ini bergerak dibidang pengisian alat pemadam kebakaran.
Ditemukan bahwa perusahaan itu membuat tabung oksigen medis dari APAR bekas. Tabung oksigen palsu itu lantas dijual kepada masyarakat di wilayah surabaya dan sekitarnya.
"Pembuatan tabung ini dilakukan sejak Juni 2021 hingga sekarang. Harga per tabung dijual seharga Rp4 juta. Yang sudah terjual sekitar 50 tabung," tandas Nico.
Dalam penggeledahan ini, petugas menemukan 800 tabung oksigen palsu. Dari jumlah itu, 106 di antaranya sudah siap edar. Masing-masing 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 meter kubik, dan 6 meter kubik.
NW mengubah warga tabung APAR dari semula merah menjadi putih. Isinya lalu dikeluarkan dan dipasang regulator. Kemudian oksigen diisikan di dalamnya. "Kami berterima kasih pada masyarakat yang menginformasikan ini. Kami mengimbau masyarakat agar tetap membeli pada tempat yang telah ditentukan," ujar Nico.
Dalam perkara ini, NW yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Editor: Ihya Ulumuddin