get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jatim Kirim Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Semeru, Balita dan Lansia Jadi Prioritas

Polda Jatim Bongkar Penjualan Konten Video Porno Libatkan Anak di Bawah Umur, Begini Modus Pelaku

Jumat, 10 November 2023 - 15:05:00 WIB
Polda Jatim Bongkar Penjualan Konten Video Porno Libatkan Anak di Bawah Umur, Begini Modus Pelaku
Polda Jatim Bongkar Penjualan Konten Video Porno Libatkan Anak di Bawah Umur (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

"Modusnya pelaku mengunakan akun pribadi miliknya menawarkan konten berupa foto dan video wanita tanpa busana dan beberapa di antaranya anak di bawah umur dan itu dijual. Tersangka mendapatkan uang mulai dari Rp20.000 hingga Rp250.000,"katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di tahanan Polda Jawa Timur dan dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut