Polda Jatim Ancam Jemput Paksa Putra Kiai Jombang Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati
Kemudian pada Kamis (13/1/2022), anggota polisi dari Polda Jatim datang ke Ponpes di Jombang, tempat tinggal MSA, untuk menyerahkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, kedatangan polisi mendapatkan pengadangan dari ratusan massa.
Akibat dihadang ratusan massa, akhirnya para polisi tersebut memilih balik kanan meninggalkan Ponpes yang ada di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. "Kami berharap tersangka koopeatif, (upaya paksa) secepatnya akan kita laksanakan," tuturnya.
Diketahui, MSA dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSA pimpinannya.
Editor: Ihya Ulumuddin