PNS di Blitar Hamili Anak Angkat dan Paksa Gugurkan Kandungan

BLITAR, iNews.id - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Blitar, Jatim memerkosa anak angkatnya yang masih di bawah umur hingga hamil empat bulan. Pelaku berinisial AAG (49) yang bekerja di Dinas Perhubungan itu juga memaksa anak angkatnya untuk menggugurkan kandungan.
Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, kasus itu terungkap setelah kakak korban dan mantan kekasih korban melaporkan ke polisi.
“Korban diketahui mengandung setelah mengaku sakit pasca menggugurkan anak yang dikandung buah hasil ayah angkatnya,” katanya, Kamis (8/10/2020).
Dia menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Juni lalu saat korban pulang kerja lalu minum-minuman keras. Karena pengaruh alkohol, pelaku mendatangi rumah korban yang berjarak dua kilometer dari rumah pelaku.
“Pelaku langsung melancarkan aksinya saat melihat korban tengah bermain gawai di kamar tidurnya.
Pelaku berdalih meminta imbalan biaya pendidikan selama empat tahun sejak ayah korban meninggal,” kata kapolres.
Pelaku yang berjanji akan menikahi anak angkatnya ini justru mengugurkan kandungan menginjak usia empat bulan. “Pelaku memaksa anak angkatnya untuk menggugurkan kandungannya,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Blitar. Pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki