Pakde Bejat di Bondowoso Perkosa Keponakan Usia 19 Tahun hingga Hamil 4 Bulan

BONDOWOSO, iNews.id – Laki-laki paruh baya di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) dibekuk polisi setelah terbukti memperkosa keponakan. Akibat perbuatan bejat pelaku, korban saat ini hamil empat bulan.
AH (52) warga Desa Glingseran, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso ditangkap tanpa perlawanan usai memperkosa keponakan yang berusia 19 tahun dan masih berstatus pelajar SMA. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyelidikan dan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo mengatakan, tersangka mengakui telah memperkosa keponakan sebanyak empat kali sejak bulan Juni lalu. Korban diperkosa di rumah saat sedang istirahat.
“Tersangka masuk rumah korban melalui pintu belakang. Modus pelaku awalnya melakukan bujuk rayu dan mengancam korban,” katanya, Selasa (6/10/2020)
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, AH mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kepada siapapun. Lantaran korban hamil dan malu, orang tuanya datang ke Polres Bondowoso untuk melapor.
Untuk korban, selain visum et repertum juga dilakukan visum at psikiatri. Hal ini karena korban mengalami trauma berkepanjangan.
Akibat perbuatannya, paman bejat tersebut terancam Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan yang ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah