Pilu, IRT di Sumenep Tewas di Tangan Suami Jadi Korban KDRT
Senin, 07 Oktober 2024 - 12:24:00 WIB
Kemudian korban kembali cekcok mulut dan suaminya kembali melakukan penganiayaan. Korban dipukul di wajah menggunakan tangan kanan yang menyebabkan mata mengalami memar.
"Motif tersangka dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan korban meninggal dengan cara memukul wajah hingga lebam di wajah serta korban," katanya.
Menurutnya korban meninggal di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang, Sabtu (5/10/2024). Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw