get app
inews
Aa Text
Read Next : IRT di Lebak Banten Dihukum 3 Tahun Penjara gegara Edarkan Rokok Ilegal

Pilu, IRT di Sumenep Tewas di Tangan Suami Jadi Korban KDRT

Senin, 07 Oktober 2024 - 12:24:00 WIB
Pilu, IRT di Sumenep Tewas di Tangan Suami Jadi Korban KDRT
Ilustrasi IRT di Sumenep tewas menjadi korban KDRT. (Foto: iNews.id)

Kemudian korban kembali cekcok mulut dan suaminya kembali melakukan penganiayaan. Korban dipukul di wajah menggunakan tangan kanan yang menyebabkan mata mengalami memar.

"Motif tersangka dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan korban meninggal dengan cara memukul wajah hingga lebam di wajah serta korban," katanya.

Menurutnya korban meninggal di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang, Sabtu (5/10/2024). Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut