PGRI Minta Presiden Jokowi Cabut Moratorium Pengangkatan Guru
SURABAYA, iNews.id – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut moratorium pengangkatan guru, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2005.
“Kami berjuang moratorium pengakatan guru itu diberhentikan. Moratorium PP No 48 tahun 2005 di mana pemerintah daerah tidak boleh mengangkat guru itu harus dicabut,” kata Ketua PGRI Unifah Rosyidi usai pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Badan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Universitas PGRI Adibuana (Unipa) Surabaya, Kamis (6/9/2019).
Dia menambahkan, PGRI pernah berbincang dengan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini terkait hal itu. Hasilnya, Pemkot Surabaya sebenarnya mau mengangkat asal sesuai dengan kemampuan.
Selain Risma, Presiden Jokowi juga telah berkomitmen untuk mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap. Hal itu disampaikan Presiden saat Hari Ulang Tahun (HUT) PGRI tahun 2017.
“Presiden berkomitmen, tapi letaknya sekarang bukan lagi di Presiden, tapi bagaiaman menteri menindaklanjuti seperti Kemenpan-RB. Kemendikbud sangat responsif terhadap pengakatan guru dan seharusnya diberikan kepada K2 (tenaga honorer kategori II) yang memenuhi syarat,” paparnya.
Pencabutan PP itu karena posisi non-PNS saat ini lebih banyak dibanding guru negeri dan berimbas pada kurangnya guru yang mengajar di kelas. “Perbandingannya non-PNS 1,6 juta sementara guru PNS sebanyak 1,4 juta. Itu artinya beda 52-53 persen,” ujarnya.
Terkait kekurangan guru itu, PGRI telah berkonsultasi ke berbagai pihak seperti ke DPR RI, Kemenpan-RB dan juga ke presiden dan wakil presiden. “Hasilnya, dua bulan lalu dalam diskusi di PGRI, wapres menyatakan akan mengangkat 100.000 guru. Kita berharap itu diangkat K2,” tuturnya.
Editor: Maria Christina