get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,2 Guncang Sumenep Jatim

Petani di Madiun Dilarang Pakai Jebakan Tikus Listrik, Ini Alasannya

Jumat, 10 Juni 2022 - 03:27:00 WIB
Petani di Madiun Dilarang Pakai Jebakan Tikus Listrik, Ini Alasannya
Ilustrasi petani memperlihatkan jebakan tikus di persawahan. (ANTARA/Siswowidodo)

Jika pihaknya masih menemukan kasus petani meninggal dunia karena terkena jebakan tikus listrik, maka akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Bagi pemasang jebakan tikus beraliran listrik yang berakibat menghilangkan nyawa orang lain, maka akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Upaya pembasmian hama tikus yang paling efektif adalah dengan "gropyokan" karena dapat memusnahkan tikus dalam jumlah besar," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut