get app
inews
Aa Text
Read Next : Jembatan Gantung Penghubung 3 Desa di Jember Putus Diterjang Banjir

Pesta Sabu, 3 Kades di Jember Divonis 8 Bulan Penjara

Selasa, 09 November 2021 - 08:26:00 WIB
Pesta Sabu, 3 Kades di Jember Divonis 8 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri Jember, Jatim vonis empat kades yang pesta sabu (Antara)

JEMBER, iNews.id - Tiga kepala desa (kades) nonaktif di Jember, Jawa Timur (Jatim) divonis delapan bulan penjara. Ketiganya merupakan terdakwa kasus narkoba yang ditangkap saat pesta sabu.

Majelis hakim membacakan putusan atau vonis ketiga terdalwa di Pengadilan Negeri Jember, Jatim, Senin (8/11/2021). Sidang putusan itu dipimpin oleh ketua majelis hakim I Wayan Gede Rumege yang didampingi dua anggota majelis lainnya yakni Alfon Sus Nahak dan Sigit Triatmojo.

Selain tiga terdakwa, ada satu kades nonaktif lainnya yang divonis 16 bulan penjara.

"Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP," kata juru bicara PN Jember Sigit Triatmojo, Selasa (27/11/2021).

Tiga kades nonaktif yang divonis delapan bulan penjara, yakni mantan Kades Wonojati di Kecamatan Jenggawah, M. Mukib, kemudian Kades Tamansari di Kecamatan Wuluhan bernama Sugianto dan Kades Glundengan di Kecamatan Wuluhan bernama Heri Hariyanto.

Sedangkan kades nonaktif yang divonis 16 bulan penjara yakni Kades Tempurejo di Kecamatan Tempurejo Moh. Alwi. Dia terlibat dalam dua perkara narkoba.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut