SURABAYA, iNews.id - Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah Jawa Timur (Jatim) akan melaporkan perusak papan nama Muhammadiyah di Masjid Al Hidayah, Desa Tampo, Kecamatan CLuring, Banyuwangi ke Polda Jatim. Upaya hukum itu diambil agar kasus tersebut tidak terulang dan terungkap motif maupun aktor intelektualnya.
Tim Advokat dan Penasehat Hukum PW Muhammadiyah Jatim, Masbuhin mengatakan, pihaknya akan melaporkan secara pidana pelaku, yang menyuruh dan yang turut serta dalam perusakan tersebut. Sejumlah orang yang diduga melakukan perusakan diantaranya, RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, STR alias NP.
Bagaimana Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara pada Masa Awal Kemerdekaan? Ini Jawabannya
"Kami juga akan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Banyuwangi kepada semua orang dan pihak terkait atas perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan dan menimbulkan kerugian bagi Muhammadiyah," katanya, Senin (7/3/2022).
Editor : Ihya Ulumuddin