get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! Gadis 17 Tahun di Sampang Diduga Jadi Korban Pencabulan

Perkosa Gadis Kembang Desa, 4 Terdakwa di Gresik Dihukum 10 Tahun Penjara

Selasa, 22 Maret 2022 - 20:38:00 WIB
Perkosa Gadis Kembang Desa, 4 Terdakwa di Gresik Dihukum 10 Tahun Penjara
Ilustrasi pemerkosaan (istimewa)

GRESIK, iNews.id - Empat terdakwa pemerkosa kembang desa, SY (16) diganjar hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp20 juta. Para terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI 17/2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Keempat terdakwa itu pacar korban, Muklasin Abdul Ghofur (20), kemudian Bayu Ardiyansyah (25), Fiky Firmansyah Putra (20) dan Ahmad Maulidil Ardyansah (21).

"Pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban," ujar Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti selaku hakim ketua saat siding di PN Gresik, Selasa (22/3/2022).

Kasus pemerkosaan yang melibatkan empat terdakwa itu terjadi di Wringinanom, Gresik. Kronologinya bermula, korban SY (16) diajak pacarnya Muklassin Abdul Ghofur (20) ke suatu tempat untuk membeli makan. Keduanya lalu berangkat menggunakan motor.

Di tengah perjalanan, Muklassin Abdul Ghofur menghentikan motornya. Dia lalu merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Karena ajakannya tolak, terdakwa memaksa. Bahkan, semakin ditolak semakin kalap. 

Akhirnya, aksi pemerkosaan teerjadsi saat korban berhasil didorong. Puas menyalurkan nafsu bejatnya, terdakwa membawa korban menuju area galian C Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Gresik.

Di sana korban bertemua dengan ketiga terdakwa lain, yaitu: Bayu Ardiyansyah (25), Fiky Firmansyah Putra (20) dan Ahmad Maulidil Ardyansah (21). Di sana, korban dipaksa untuk meneguk minuman keras. 

Tidak kuasa menolak, korban lalu meminum yang disodorkan para terdawa. Namun ke empat orang itu malah berbuat lebih. Mereka memperkosanya beramai-ramai. Bahkan Muklassin Abdul Ghofu yang juga pacarnya, ikut dalam pemerkosaan itu. 

Tabiat buruk itulah, membuat para terdakwa divonis 10 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik. Keempat pemuda itu, terbukti menyetubuhi seorang gadis berusia 16 tahun.

Selain divonis penjara, para terdakwa juga dikenakan membayar denda sebesar Rp20 juta. Jika tidak dibayar, diganti tambahan kurungan selama 3 bulan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan sebelumnya selama 12 tahun penjara.

Terdakwa melalui pengacaranya, Novery Aditya Fahrizal maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Indah Rahmawati menerima putusan tersebut. "Berdasarkan jawaban klien kami semuanya menerima atas putusan yang dijatuhkan hakim," kata pengacara terdakwa.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut