get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Gay Gelapkan Motor Teman Kencan di Probolinggo, Modus Tipu Daya Asmara

Penyekatan di Suramadu akan Dibuka karena Picu Demo Warga Madura, Ini Syaratnya

Senin, 21 Juni 2021 - 19:14:00 WIB
Penyekatan di Suramadu akan Dibuka karena Picu Demo Warga Madura, Ini Syaratnya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggelar pertemuan tertutup dengan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Senin (21/6/2021). (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id – Pemkot Surabaya berencana membuka penyekatan di Jembatan Suramadu karena memicu polemik yang berujung pada demonstrasi warga Madura. Namun, rencana ini masih dibahas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.

Keduanya menggelar pertemuan tertutup dan hanya sekitar setengah jam. Turut hadir, Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir dan Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi usai pertemuan mengatakan, pihaknya saat ini masih mengevaluasi kebijakan penyekatan di Jembatan Suramadu. Penyekatan ini dilakukan menyusul melonjaknya kasus Covid-19 di Bangkalan. 

“Nanti pengamanan akan dilakukan daerah (Kabupaten Bangkalan) dan itu sampai di tingkat desa. Kalau di Surabaya sampai tingkat kelurahan,” kata Eri, Senin (21/6/2021).

Nantinya, kata dia, deteksi Covid-19 akan dilakukan di tingkat mikro di Bangkalan. Jika kebijakan tersebut berjalan efektif dan mampu menekan kasus Covid-19, maka di Jembatan Suramadu, sisi Surabaya tidak akan dilakukan penyekatan. 

“Nanti saya akan koordinasi dengan Bupati Bangkalan. Kalau sudah ada penjagaan di tingkat wilayah, tidak perlu lagi ada penyekatan di jalan,” ujar Eri.

Sementara itu, mulai hari ini, Senin (21/6/2021) semua warga yang melintasi Jembatan Suramadu maupun Pelabuhan Kamal, Bangkalan, harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Surat ini sebagai pengganti tes swab yang dilakukan petugas di posko penyekatan. SIKM diberlakukan terutama untuk warga yang setiap hari pulang-pergi Bangkalan-Surabaya.

Warga yang lewa di antaranya penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah. Untuk mengurus SIKM, warga bisa mendatangi kantor kecamatan masing-masing. Masa berlaku SIKM itu selama tujuh hari. 

“Kita tunggu SIKM saja. Kalau sudah ada SIKM silahkan melintas (ke Surabaya). Kan sisi Surabaya hanya perpanjangan dari Bangkalan saja. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut