get app
inews
Aa Text
Read Next : Tampang Pria Pemeran Video Mesum dengan Siswi SMP Gorontalo, Langsung Digunduli

Penyebar Video Mesum Mojokerto Ditangkap dan Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 19 Desember 2018 - 19:26:00 WIB
Penyebar Video Mesum Mojokerto Ditangkap dan Terancam 12 Tahun Penjara
Polisi saat menggiring pelaku perekam dan penyebar video mesum yang menghebohkan warga Mojokerto. (Foto: iNews/Sholahuddin)

MOJOKERTO, iNews.id – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus beredar luasnya video mesum muda-mudi yang menggemparkan warga Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). Pelaku yang merekam dan menyebarkan rekaman video tak senonoh itu hingga viral di media sosial (medsos) ditangkap Unit Cyber Satreskrim Polres Mojokerto dan terancam kurungan 12 tahun penjara.

Identitas pelaku yakni berinisial FN (20), warga Desa Belahan Tengah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Dia diringkus saat sedang berada di dalam rumahnya berdasarkan hasil penyelidikan petugas, Rabu (19/12/2018).

Dalam pengakuannya, pelaku mengaku hanya iseng merekam aksi kedua remaja yang sedang berbuat asusila di gubuk warung pinggir hutan Jalan Raya Pacet-Trawas. Selanjutnya dia mengunggah rekaman itu ke Whatsapp story hingga menyebar ke medsos dan viral.

“Saya hanya iseng saja. Kebetulan lewat dan melihat hal tersebut. Saya juga merekamnya untuk memberi efek ganjaran bagi mereka yang sedang mesum,” ujar pelaku FN di Mapolres Mojokerto, Rabu (19/12/2018).

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koesharyatno mengatakan, kronologi awal penangkapan berdasarkan hasil pengembangan petugas di lapangan. Lokasi pengambilan gambar yakni di warung milik kasdi, yang berada di Desa Sukosari, Kecamatan Trawas, Mojokerto.

“Iya jadi benar videonya dari daerah ini (Mojokerto). Motif pelaku hanya mencari kesenangan dengan merekam video tersebut,” ujar Kapolres.

Dia menjelaskan, pelaku dengan sengaja merekam dua muda mudi dan menyebarkan videonya. Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomer 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman dua belas tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut