Penjual Pentol di Surabaya Tega Perkosa Pelajar 15 Tahun, Ini Modusnya
Setelah mengamati satu-persatu pesan yang masuk ke ponsel anaknya, akhirnya, MS menemukan pesan singkat lewat Instagram (direct message/DM) milik korban. Betapa terkejut MS ketika membaca pesan dari AI melalui DM Instagram itu. Dalam pesan itu, pria kelahiran Lamongan tersebut meminta untuk berhubungan badan kembali.
"Kami akhirnya menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari orang tua korban," kata Arief.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju long dress warna pink motif polkadot putih, sebuah celana legging warna hitam, sebuah jilbab warna hitam, sebuah celana dalam pink, hingga sebuah bra warna putih milik korban sebagai barang bukti. Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Ihya Ulumuddin