Penjual Gorengan di Malang Dituntut 2 Tahun Penjara gegara Tagih Utang, Ini Pembelaannya
MALANG, iNews.id - Perempuan pedagang gorengan di Malang menjalani sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (14/2/2023). Terdakwa bernama Dian Patria Arum dituntut hukuman dua tahun penjara gegara menagih utang Rp25 juta melalui media sosial.
Sidang dipimpin oleh Amin Immanuel Bureni berlangsung mulai 11.37 WIB. Kuasa hukum terdakwa Dian Patria Arum, M Sholeh membacakan pledoi dari tuntutan JPU di persidangan sebelumnya sepekan lalu.
Persidangan berlangsung sebentar dan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB, dengan materi pembacaan pledoi saja. Tak berselang lama ketua majelis hakim memutuskan untuk mengakhiri sidang dan melanjutkan sidang di pekan depan.
M Sholeh menjelaskan, sejak awal kliennya Dian Patria Arum menjadi korban kedholiman dari proses hukum dimana ia malah dituntut secara hukum ketika menagih utang senilai Rp25 juta ke suami Disa Indah Putri. Bahkan sejak awal ada kejanggalan kenapa kasus ini dilaporkan ke Polres Pasuruan, padahal secara lokasi Dian Patria Arum dan pihak pelapor domisilinya berada di Kabupaten Malang.
"Dian saat menulis komentar posisi di Malang. Korban membacanya di Polres Pasuruan menurut kami ini salah secara salah secara hukumnya," ucap Sholeh, di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sholeh juga menekankan, bahwa seharusnya aparat penegak hukum memahami Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung, dan Kapolri tentang Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), padahal perkara utang Rp 25 juta itu memang fakta dan Dian Patria Arum ini berusaha menagih ke pelapor Disa Indah Putri.
"Itu fakta bukan pencemaran nama baik. Kenapa ini fakta karena dasarnya menulis itu ungkapan emosi, uang Rp25 juta dibawa oleh Bayu, dan Bayu sudah membuat surat pernyataan," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin