get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Hebat Gedung Bekas Bioskop di Surabaya, Diduga karena Korsleting Listrik

Pengusaha Surabaya Ivan Jalani Sidang Perdana Perkara Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong

Rabu, 05 Februari 2025 - 21:54:00 WIB
Pengusaha Surabaya Ivan Jalani Sidang Perdana Perkara Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong
Ivan Sugianto, pelaku perundungan terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/2/2025) siang. (Foto: Hari Tambayong).

SURABAYA, iNews.id - Ivan Sugianto, pelaku perundungan terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/2/2025) siang. Ivan didakwa melakukan pidana kekerasan terhadap anak serta perbuatan tidak menyenangkan.

Dakwaan dibacakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dakwaan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," ujar Ida Bagus Putu usai persidangan, Rabu (5/2/2025).

Dalam surat dakwaannya, perkara perundungan ini bermula saat terdakwa Ivan mendatangi SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, di Jalan Kedung Tarukan Baru, Surabaya pada 21 Oktober 2024. 

Ivan mendapat aduan dari D.V, teman sekolah E.L, anak terdakwa. Sebelumnya, E.L dan DV mendatangi sekolah dengan niat menyelesaikan masalah bullying karena disebut "anjing pudel" oleh ET. Saat itu, EL dan DV bertemu dengan Ira Maria, ibu ET hingga berujung saling mengadu kepada orang tua.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut