Pengepung Rumah Ibunda di Pamekasan Ditangkap Polisi, Mahfud MD: Tak Pandang Bulu
JAKARTA, iNews.id – Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi upaya Polri dalam hal ini Polda Jatim yang serius menangani kasus pengepungan rumah ibundanya oleh sekelompok orang di Pamekasan, Jawa Timur, pada Selasa (1/12/2020) lalu. Dalam kasus itu, Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan satu tersangka berinisial AD. Tersangka diketahui mengeluarkan ucapan bernada ancaman ‘bunuh’ terhadap ibunda Mahfud MD.
“Sudah ditangkap satu orang, ditahan di Polda Jatim. Tadi malam ditangkap. Ada daftarnya, tak pandang bulu nanti digilir satu per satu,” Mahfud MD dalam cuitannya di akun pribadi Twitter, Minggu (6/12/2020).
Menurut Mahfud, Polri bekerja profesional dan memiliki semboyan Promoter yakni profesional, modern dan terpercaya. “Itu bukan semboyan kosong, tapi juga didukung tekad, santific, dan teknologi,” kata Mahfud MD.
Mahfud mengaku sebelumnya selalu berusaha menghindar untuk menindak orang yang menyerang pribadi Karenna khawatir egois dan sewenang-wenang lantara punya jabatan.
“Saya selalu berusaha menghindar untuk menindak orang yang menyerang pribadi saya. Karena khawatir egois dan sewenang-wenang karena saya punya jabatan. Saya siap tegas untuk kasus lain yang tak merugikan saya. Tapi, kali ini mereka mengganggu ibu saya, bukan mengganggu menko polhukam,” kata Mahfud.
Diketahui, Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan satu tersangka kasus pengepungan rumah Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan. Laki-laki berinisial AD ditetapkan tersangka atas ucapan yang berisi ancaman ‘bunuh’ terhadap ibunda Mahfud MD.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, tersangka AD diamankan atas kerja sama Polda Jatim dan Polres Pamekasan. “Ada ucapan berisi ancaman yang dilakukan AD terhadap diri pribadi, sehingga menimbulkan rasa takut,” katanya, Sabtu (5/12/2020).
Nico mengatakan, pada aksi pengepungan rumah Mahfud MD, ada beberapa ucapan yang berisi ancaman dan dilakukan oleh beberapa orang. Namun, dari beberapa orang tersebut ada satu orang, yakni tersangka AD yang berteriak bunuh.
Editor: Kastolani Marzuki