get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Surabaya, Mobil Sedan Ditumpangi Ibu dan Anak Tercebur ke Sungai

Pengasuh Ponpes di Malang jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Begini Modusnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:28:00 WIB
Pengasuh Ponpes di Malang jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Begini Modusnya
Oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Malang, Gus Idris ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual. (Foto: iNews)

Atas perbuatannya, Gus Idris dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait pelecehan seksual fisik.

"Penanganan perkara terus berjalan. Penyidik akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan, melengkapi pemberkasan, dan berkoordinasi dengan kejaksaan. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban," ucapnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut