Penganiayaan Santri An-Nur 2 Malang, Polisi: Kami Segera Tetapkan Tersangka
MALANG, iNews.id - Sebanyak 13 saksi telah diperiksa atas kasus penganiayaan santri DFA (12) di Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur 2 Malang. Mereka terdiri atas pengurus dan pengelolan pesantren serta teman-teman terduga pelaku.
"Yang sudah diperiksa total semuanya ada 13 orang, terdiri dari 7 orang dari pihak pondok, dan 6 orang dari terlapor," kata Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, Selasa (3/1/2023).
Pihaknya juga telah memintai keterangan korban DFA yang menderita sejumlah luka pasca kejadian. Namun pihaknya masih berhati-hati sebab baik pelaku maupun korbannya masih berstatus anak-anak, sehingga sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Korban maupun terlapor memang kedua belah pihak ini masih anak-anak jadi kita juga harus memperlakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.
Namun sejauh ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka. Sebab kepolisian belum melakukan gelar perkara pasca mediasi pertama yang berlangsung buntu pada Senin kemarin (2/1/2023).
"Langkah kami ke depan yang jelas kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangaka terhadap anak. Kemudian setelah penetapan tersangka tersebut kami akan sesuai prosedur, yang kami lakukan adalah tetap akan melakukan diversi dengan mengundang kedua belah pihak, baik dari pihak pelapor maupun pihak terlapor, kami juga akan mengundang dari instansi terkait," ujarnya.
Diketahui, DFA mengalami tindakan penganiayaan oleh KR, teman sesama santri di Ponpes An-Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang. Korban dipukuli beberapa kali oleh terduga pelaku KR karena dituduh melaporkannya ke guru akibat KR membolos tak mengikuti pelajaran di sekolah, pada Sabtu siang (26/11/2022).
Akibatnya DFA yang duduk di bangku MTS kelas VII ini menerima pukulan di beberapa bagian tubuhnya. Akibat penganiayaan ini, korban menderita luka lebam di beberapa tubuh. Bahkan, tulang hidungnya juga patah.
Editor: Ihya Ulumuddin