JAKARTA, iNews.id – Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah menjalani pengambilan sampel suara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/2/2020). Pengambilan sampel suara ini untuk kepentingan penyidikan dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
Dia menyebut, penyidik meminta mengatakan iya dan tidak "Enggak ada pertanyaan, suaraku hanya direkam saja, iya tidak iya tidak, gitu," kata Saiful Ilah di Gedung KPK, Selasa (4/2/2020).
KPK Ambil Sampel Suara Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, sampel suara diambil untuk diuji ahli terkait percakapan komunikasi dengan pihak lain. "Benar, hanya ambil sampel suaranya. Selanjutnya dilakukan uji oleh ahli suara terkait percakapan komunikasi para tersangka dengan beberapa pihak," katanya.
Ali menyebutkan, hasil olahan suara dari para ahli nanti juga akan digunakan KPK dalam melengkapi alat bukti surat.
Diperiksa KPK, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah: Minta Doanya agar Selamat
Sebelumnya, KPK menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jatim. Dia diduga menerima suap senilai Rp550 juta dari pengusaha, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi agar perusahaan milik Ibnu dapat mengerjakan proyek infrastruktur.
Selain Saiful, ada lima orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih (SST); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto (JTE); dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji (SSA).
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Sementara, sebagai pemberi suap yakni dua orang dari unsur swasta yaitu Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).
Editor: Umaya Khusniah