Pengakuan Pengasuh Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi: Gajinya Sering Molor

Terlihat di video yang terekam dari kamera CCTV di kamar rumahnya, sang bocah perempuan itu dipukuli di atas kasur kamar rumahnya. Tak hanya memukuli saja, terduga pelaku yang juga pengasuh berjenis kelamin perempuan ini, bahkan terlihat sampai menindih korban.
Belakangan diketahui kejadian nahas itu terjadi pada Kamis dini hari (28/3/2024), antara pukul 04.00 - 05.00 WIB, saat makan sahur dan salat subuh. Peristiwa ini di rumahnya di Perumahan Permata Jingga, Kota Malang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan tentang Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan ancaman denda paling banyak Rp100 juta.
Editor: Kastolani Marzuki