Pengakuan Pedagang Mainan Keliling Cabuli 21 Siswi SD di Banyuwangi: Ungkapan Sayang
BANYUWANGI, iNews.id - Pedagang mainan keliling di Kabupaten Banyuwangi berinisial MM (50) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Tak tanggung-tanggung, korbannya mencapai 21 siswi yang masih duduk di sekolah dasar (SD).
Kapolsek Banyuwangi Kota AKP Kusmin mengatakan, tersangka berdalih aksi cabulnya itu merupakan ungkapan kasih sayang kepada para korbannya. Pelaku, kata dia, melancarkan aksinya dengan mengimingi mainan gratis, uang, hingga diajari mengendarai sepeda motor.
"Dari jumlah 21 orang siswi korban dugaan pencabulan oleh pedagang mainan keliling itu, dua korban masih duduk di bangku kelas V SD, dua korban kelas VI SD," kata Kusmin, Rabu (15/2/2023).
Sedangkan sembilan korban lainnya duduk di bangku kelas III SD, enam korban masih duduk dibangku kelas II SD dan IV korban lainnya masih kelas I SD.
Menurut dia, pelaku sudah melancarkan aksi bejatnya selama sebulan terakhir. Perbuatan itu, lanjutnya, saat pelaku berkeliling menjajakan dagangannya ke sekolah-sekolah.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku yang merupakan pedagang mainan keliling ini mengakui aksinya itu dilakukan sejak Januari 2023 saat tersangka sedang menjajakan dagangannya di sekolah-sekolah," kata Kusmin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 atau Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Rizky Agustian