get app
inews
Aa Text
Read Next : Buntut Motor Mogok Massal di Surabaya, Pertamina Uji Sampel BBM Pertalite

Pengakuan Miris Suami Jual Istri untuk Threesome: Butuh Uang untuk Sekolah Anak

Selasa, 09 Juli 2019 - 20:43:00 WIB
Pengakuan Miris Suami Jual Istri untuk Threesome: Butuh Uang untuk Sekolah Anak
Tersangka MS dan barang bukti uang serta ponsel yang diamankan polisi dalam kasus seks threesome di Surabaya. (Foto: iNews/Nursyafei)

SURABAYA, iNews.id – Seorang suami tega menjual istri untuk layanan seks threesome. Dia memasang tarif Rp2 juta untuk sekali kencan.

Kasus prostitusi ini terbongkar dalam penggerebekan polisi di sebuah hotel di Kota Surabaya, Jawa Timur. Tersangka berinisial MS (29) bersama istri NR (27) serta seorang pelanggan tertangkap basah sedang bercumbu dalam aktivitas seks tiga orang dalam kamar hotel.

Pengakuan MS, aktivitas seks threesome ini baru pertama kali dilakukan bersama istrinya. Dia berdalih terpaksa menjual istri ke lelaki hidung belang agar mendapat uang untuk biaya sekolah anaknya.

“Saya baru kali ini berbuat itu. Uangnya saya pakai untuk kenaikan sekolah anak, demi Tuhan,” ujar MS, saat ekspose di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/7/2019).

Saat ditanyakan soal perasaannya melihat sang istri disetubuhi pria lain di hadapannya, MS mengaku sangat sakit namun hanya bisa memendamnya.

“Semuanya gelap,” katanya.

Sementara istrinya NR hanya terdiam seribu bahasa dan lebih banyak menundukan wajah. Tampak ada rasa malu dan ketakutan dari wajahnya yang ditutupi topeng.

Kendati demikian, polisi tak langsung percaya dengan pengakuan tersangka. Hasil penelusuran di media sosial, tersangka sudah menawarkan berbagai layanan seks menyimpang sejak Mei di salah satu grup Facebook.

“Tersangka ini memiliki fantasi seks sekaligus mendapat keuntungan. Namun dia berdalih dengan bahasa klise untuk pendidikan anak. Memang mereka memiliki dua anak yang saat ini sudah menginjak sekolah dasar (SD),” kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebuah ponsel, copian akun facebook dan uang Rp2 juta hasil transaksi. Atas perbuatannya, tersangka MS terancam dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Perdagangan Orang dan Pasal 296 serta 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut