get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus TPPU, Aset Rp35,1 Miliar Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Pekanbaru Disita Kejagung 

Pendeta Hanny yang Cabuli Jemaat Tetap Divonis 11 Tahun Penjara usai Kasasinya Ditolak

Selasa, 13 April 2021 - 11:25:00 WIB
Pendeta Hanny yang Cabuli Jemaat Tetap Divonis 11 Tahun Penjara usai Kasasinya Ditolak
Pendeta Hanny Layantara saat dipindah ke Rutan Medaeng. (Foto Dok SINDOnews)

SURABAYA, iNews.id - Pendeta Hanny Layantara yang mencabuli jemaatnya tetap dihukum 11 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Pendeta Happy Family Center (HFC) Surabaya itu juga harus membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

MA menilai Hanny Layantara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap jemaatnya yang masih di bawah umur. Dalam perkara ini, Hanny dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 289 KUHP, subsider pasal 294 KUHP.

Sebelumnya pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hanny divonis 10 tahun penjara. Karena tidak puas dengan vonis tersebut, Hanny mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Namun, PT Jatim justru menguatkan putusan PN Surabaya dan menambah hukuman Hanny menjadi 11 tahun penjara. 

"Kami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengucapkan syukur karena perkara yang kami adili bertaraf nasional telah dikuatkan oleh peradilan tertinggi, yaitu MA," kata Juru Bicara PN Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (12/4/2021).

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut