Pencuri Motor Spesialis Permakaman Ditangkap di Bangkalan, Sasaran Peziarah
Senin, 07 November 2022 - 18:12:00 WIB

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian