get app
inews
Aa Text
Read Next : Cekcok Sesama Pemotor di Jalan Berujung Maut di Bandung, Hari Sukma Tewas Ditusuk

Pencuri Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga Bersenjata Tajam 

Sabtu, 22 Juli 2023 - 20:32:00 WIB
Pencuri Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga Bersenjata Tajam 
Tangkapan kayar saat pelaku curanmor dihajar massa bersenjata celurit. (Taufik Syahrawi).

BANGKALAN, iNews.id - Pencuri motor di Bangkalan babak belur usai dihajar warga beramai-ramai di Desa Trampok, Kecamatan Kokop. Pelaku pencurian berinisial SA ini dihakimi massa usai tertangkap saat mencuri motor milik warga setempat. 

Pada rekaman video amatir, pelaku terlihat tak berdaya usai dihajar beramai-ramai. Dia juga terlihat pasrah dan ketakutan, karena warga membawa senjata tajam

Pelaku pun menderita sejumlah luka di tubuhnya. Beruntung, beberapa tokoh masyarakat setempat beserta anggota polisi yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) berhasil meredam  amarah warga dan membawanya ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan. Setelahnya, tersangka dibawa ke Mapolres Nangkalan untuk penyidikan. 

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, mengatakan, insiden penangkapan ini berawal saat tersangka SA bersama seorang temannya berinisial SY mencuri motor di malam hari. 

"Aksi mereka dipergoki warga yang sedang melakukan patroli siskamling. Namun, kedua pelaku berhasil kabur ke hutan dan perbukitan di sekitar lokasi," katanya.

Bangkit mengatakan, warga sempat kehilangan jejak kedua tersangka. Meski begitu, warga yang marah tetap mengejar pelaku dengan membawa celurit. Mereka membuat pagar betis di sekitar hutan untuk menyisir lokasi. 

Perburuan itu membuahkan hasil. Keesokan harinya, tersangka SA berhasil ditemukan warga dan ditangkap. Sementara satu tersangka lain, yakni SU berhasil meloloskan diri. 

Sementara itu, pelaku SA mengakui semua perbuatannya. Di hadapan polisi dia juga menyebutkan sejumlah nama pelaku lain yang kerap beraksi bersama dirinya. 

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut