get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

Penasihat Hukum: Suko Sutrisno Harusnya Bebas di Kasus Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 09 Maret 2023 - 15:02:00 WIB
Penasihat Hukum: Suko Sutrisno Harusnya Bebas di Kasus Tragedi Kanjuruhan
Eko Hendri, penasihat hukum Security Officer Arema FC Suko Sutrisno dinilai seharusnya bebas dari jerat hukum di kasus Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Lukman Hakim/MPI)

Putusan tersebut diketahui lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara. Perbuatan Suko dinyatakan terbukti melanggar Pasal 359 KUHP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut