Penasihat Hukum: Suko Sutrisno Harusnya Bebas di Kasus Tragedi Kanjuruhan
Kamis, 09 Maret 2023 - 15:02:00 WIB

Putusan tersebut diketahui lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara. Perbuatan Suko dinyatakan terbukti melanggar Pasal 359 KUHP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Editor: Rizky Agustian