get app
inews
Aa Text
Read Next : Diperiksa Polda Jabar soal Video Mesum, Ini Kata Lisa Mariana

Penabrak Lansia saat Aksi Balap Liar di Malang Jadi Tersangka

Kamis, 21 Maret 2024 - 11:11:00 WIB
Penabrak Lansia saat Aksi Balap Liar di Malang Jadi Tersangka
Pemuda pelaku balap liar yang menabrak lansia di Malang ditetapkan sebagai tersangka. (FotoL: MPI/Avirista M)

MALANG, iNews.id - Polisi menetapkan pelaku balap liar yang menabrak lansia hingga terjungkal sebagai tersangka. Peristiwa kecelakaan ini terjadi di jalan raya Suwaru-Wonokerto, perbatasan antara Kecamatan Pagelaran dan Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Tersangka yakni pemuda berinisial FRP (20) warga Dusun Jeding, Desa Rejosari, Kecamatan Bantur. Dia menabrak petani yakni lansia berinisial N (74).

Kasatlantas Polres Malang AKP Adis Dani Garta mengatakan, status FRP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan ini. Dia terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 2 Undang-undang (UU) Lalu Lintas. Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

"Penabrak lansia di Pagelaran sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sekarang kami sedang melengkapi berkas-berkasnya," ujar Adis Dani Garta saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024) pagi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, FRP tidak ditahan. Dia hanya perlu wajib lapor hingga kasusnya naik ke persidangan.

Di sisi lain kata Adis, kondisi korban Kakek N mulai stabil saat dirawat di RS Wava Husada, Kepanjen, Kabupaten Malang. Kakek berprofesi sebagai buruh tani ini mengalami luka robek di kepala hingga harus menjalani perawatan intensif.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut