Pemutihan PKB Jatim 2025: Hapus Peluh Driver Ojol dan Kelompok Tak Mampu

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan kebijakan Pembebasan Pajak Daerah 2025. Kebijakan yang diterapkan dalam rangka Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini berlaku serentak di seluruh Jatim mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Melalui program ini, Pemprov Jatim ingin meringankan beban masyarakat Jatim, khususnya mereka dengan kondisi ekonomi kurang mampu.
Pemprov Jatim memberikan sejumlah keringanan seperti pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB dan BBNKB 2024 dan tahun sebelumnya.
Khusus untuk pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB dan BBNKB, kebijakan ini berlaku khusus untuk beberapa kelompok. Mereka yang bisa mendapatkan fasilitas ini, yaitu pemilik kendaraan roda dua yang tergolong wajib pajak kurang mampu dan masuk data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan syarat PKB pokok maksimal sampai Rp500 ribu, roda dua ojek online, dan roda tiga dengan syarat PKB pokok maksimal sampai dengan Rp500.000.
Selain itu, Pemprov Jatim juga memperpanjang keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Serta menerapkan tambahan kebijakan berupa pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan angkutan umum nonsubsidi disamakan dengan subsidi. Sementara itu, besaran PKB dan BBNKB ditetapkan tidak naik.
Nurul pun mengaku mendapatkan informasi terkait program Pemprov Jatim tersebut dari grup komunitas driver ojol di aplikasi perpesanan WhatsApp. Jadilah dia menyempatkan waktu datang ke kantor Samsat Manyar di sela perjalanannya menuju kawasan operasinya di sekitar Gubeng.
”Untuk mereka-mereka yang pajaknya mati, Alhamdulillah ini sangat membantu,” ujarnya.
Cerita lain datang dari Rifaldi (28). Driver ojol dengan jaket warna oranye ini merasa perlu memanfaatkan kebijakan Pemprov Jatim. Dia sangat berharap PKB untuk motornya bisa kembali aktif.
Editor: Rizqa Leony Putri