Pemuda di Sampang Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Bawa Sabu Hampir 1 Kg
Jumat, 25 April 2025 - 09:50:00 WIB
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah dua kali mengedarkan sabu di wilayah hukum Sampang. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Sampang.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup," ucapnya.
Editor: Donald Karouw