get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung Usia 4 Tahun di Kampar Riau, Dilaporkan Sang Istri

Pemuda di Sampang Cabuli Perempuan di Bawah Umur Bersama 5 Teman di Rumah Kosong

Kamis, 20 Februari 2020 - 11:24:00 WIB
Pemuda di Sampang Cabuli Perempuan di Bawah Umur Bersama 5 Teman di Rumah Kosong
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro bersama pelaku pencabulan, Ferdi. (Foto: iNews/Tikno Arie)

SAMPANG, iNews.id – Pemuda pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Sampang, Jawa Timur (Jatim) dibekuk polisi. Pelaku mencabuli korban bersama lima rekan di sebuah rumah kosong.

Ferdi, pemuda asal Pamekasan ditangkap tim Reskrim Polres Sampang atas perbuatan asusila pencabulan.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, peristiwa nahas ini bermula saat pelaku berkenalan dengan korban di media sosial Facebook. Setelah akrab dan bertukar nomor Whatsapp, pelaku mengajak korban kopi darat di Kota Sampang.

“Pencabulan terjadi pada Minggu, (5/1/2020) jam 13.00 WIB,” katanya saat ekspos kasus di Mapolres Sampang, Rabu (19/2/2020).

Saat pertemuan ini, korban dicabuli di rumah kosong di Sampang. Saat itu, ternyata pelaku juga mengajak lima teman untuk ikut mencabuli korban.

Atas laporan dari keluarga korban, pelaku Ferdi berhasil dibekuk polisi. Selain itu, barang bukti baju korban juga disitas sebagai barang bukti.

Sementara dua pelaku lain masih dalam penyelidikan. Tiga tersangka lain yakni Bahrul, THE dan Dicky masih dalam pengejaran.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 81 subsider pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima hingga 15 tahun penjara.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut