SAMPANG, iNews.id – Pemuda pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Sampang, Jawa Timur (Jatim) dibekuk polisi. Pelaku mencabuli korban bersama lima rekan di sebuah rumah kosong.
Ferdi, pemuda asal Pamekasan ditangkap tim Reskrim Polres Sampang atas perbuatan asusila pencabulan.

Polisi Tambah Personel Tangkap Anak Kiai yang Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Jombang
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, peristiwa nahas ini bermula saat pelaku berkenalan dengan korban di media sosial Facebook. Setelah akrab dan bertukar nomor Whatsapp, pelaku mengajak korban kopi darat di Kota Sampang.
“Pencabulan terjadi pada Minggu, (5/1/2020) jam 13.00 WIB,” katanya saat ekspos kasus di Mapolres Sampang, Rabu (19/2/2020).

Massa Halangi Penangkapan Anak Kiai yang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan di Jombang
Saat pertemuan ini, korban dicabuli di rumah kosong di Sampang. Saat itu, ternyata pelaku juga mengajak lima teman untuk ikut mencabuli korban.
Atas laporan dari keluarga korban, pelaku Ferdi berhasil dibekuk polisi. Selain itu, barang bukti baju korban juga disitas sebagai barang bukti.
Sementara dua pelaku lain masih dalam penyelidikan. Tiga tersangka lain yakni Bahrul, THE dan Dicky masih dalam pengejaran.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 81 subsider pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima hingga 15 tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah













