Pemprov Jatim Siapkan Santunan Rp5 Juta untuk Ahli Waris Korban Covid-19
Sebenarnya, kata dia, Dinsos Jatim sudah memiliki datanya by name by address. Namun, Pemprov Jatim ingin ada pengajuan ulang. Jika santunan kepada 2.144 korban itu sudah selesai, Dinsos Jatim akan melaksanakan untuk tahap selanjutnya. Diperkirakan, ada sekitar 7 ribuan lebih korban yang belum tersantuni.
"Santunan ini menggunakan dana bantuan tidak terduga. Semua dana santunan untuk korban Covid-19 ini dari APBD Provinsi. Tapi kalau kabupaten atau kota mau menambahkan, kami mempersilahkan," katanya.
Diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19. Sehingga, ahli waris korban tidak lagi menerima santunan sebesar Rp15 juta.
Keputusan penghentian santunan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covud-19 yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos.
Editor: Ihya Ulumuddin