Pemprov Jatim Kucurkan Rp224,21 Miliar untuk Insentif Pajak Kendaraan Bermotor
SURABAYA, iNews.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan pembayaran pajak bagi angkutan mikrolet dan ojek online resmi berakhir. Sebanyak 3.657.177 objek pajak tercatat dalam program tersebut.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dari dua program insentif pajak tersebut, Pemprov Jatim telah memberikan insentif PKB sebesar Rp224,21 miliar. Program pemutihan pajak kendaraan dimulai sejak 1 April 2022. Sedangkan pembebasan pokok pajak kendaraan untuk mikrolet dan ojol dimulai sejak 19 September 2022.
"Sampai ditutup tanggal 15 Desember 2022, program kami telah dimanfaatkan oleh 3.674.753 wajib pajak, dan insentif yang telah diberikan Pemprov Jatim adalah Rp224,21 miliar," kata Gubernur Jatim, khofifah Indar Parawansa, Rabu (21/12/2022).
Secara rinci, untuk kebijakan pemutihan pajak telah dimanfaatkan oleh 3.657.177 objek pajak. Dengan total insentif yang diberikan Pemprov Jatim adalah sebesar Rp220,51 miliar.
Sedangkan untuk program bebas PKB untuk mikrolet dan ojek online dimanfaatkan sebanyak 17.576 objek kendaraan bermotor. Rinciannya, 1.280 kendaraan mikrolet dan 16.296 motor ojek online. Total insentif yang diberikan untuk mikrolet dan ojek online adalah Rp3,70 miliar.
"Program pemutihan pajak daerah juga menarik kendaraan luar provinsi untuk mendaftar sebagai obyek PKB di Jatim," ujar Khofifah.
Total, ada sebanyak 31.048 obyek kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran balik nama mendaftar sebagai objek PKB Jatim. Dimana kondisi ini meningkatkan potensi penerimaan PKB objek pajak baru sebesar Rp63,80 miliar.
Rinciannya, roda dua 24.558 obyek dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp61,93 miliar. Sedangkan roda empat sebanyak 6.490 obyek dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp1,86 miliar.
Editor: Ihya Ulumuddin